10 MAHASISWA PENGHINA PRESIDEN DIBEBASKAN DARI TAHANAN

10 MAHASISWA PENGHINA PRESIDEN DIBEBASKAN DARI TAHANAN[1]

Jakarta, Antara

Sebanyak 10 orang dari 21 mahasiswa yang di penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, karena dinyatakan bersalah menghina Presiden Soeharto, Jumat siang dikeluarkan dari Rutan tersebut.

Menurut salah seorang dari tim pembela para mahasiswa itu di pengadilan, Rita Serena Kalibonso SH, yang dihubungi di kantomya LBH Jakarta, Jumat, mereka yang dibebaskan itu adalah mahasiswa yang sudah menjalani masa hukuman selama delapan bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka adalah Adrianto, Andi Hartono, Ferry Haryono Machus, Toni Sinaga, keempatnya asal Jakarta, Farid bin Rasyad (Palembang), Munasir Huda (Kediri), Piryadi bin Kartodiharjo (Jombang), Saef Lukman Al Halaz (Cianjur), Sunandar (Bogar), dan Yunus bin Kuslim (Yogyakarta).

Sementara yang lainnya, kata Rita, yang juga Kepala Divisi Pidana LBH Jakarta itu, masih ditahan sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka (lebih dari delapan bulan), namun pihak LBH Jakarta sudah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan  mereka menjadi tahanan luar.

Sampai saat ini katanya, pihak LBH Jakarta masih menantikanjawaban dari Mahkamah Agung RI terhadap permohonan pembela tersebut.

Menurut Rita, kemerdekaan bagi 10 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu sesuai dengan surat perintah yang ditandatangani Direktur Pidana Mahkamah Agung u.b.Kasubdit Kasasi Pidana/PK Ny Ninik Sri Roesmini tertanggal 18 Agustus 1994.

Di Rutan Salemba, para mahasiswa itu disambut tim pembelanya dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan LBH Jakarta, antara lain Adnan Buyung Nasution,

Luhut Pangaribuan, Rita Kalibonso, dan yang lainnya. Sebanyak 21 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu dipidana karena dinyatakan bersalah menggelar berbagai spanduk dan menyebutkan yel-yel yang menghina diri Presiden Soeharto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI, ketika mereka mengadakan unjuk rasa di Kantor DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Desember 1993. Rita menyebutkan, mereka yang menikrnati udara kebebasan itu menyempatkan diri berkunjung ke kantor LBH Jakarta, sebelum mereka pulang ke keluarga masing­ masing. (T.PU28/C/DN07/19/08/9419:43/re3)

Sumber: ANTARA(19/08/1994)

___________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 99-99.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.