Pimpin Sidang KOTI, Persiden Soekarno: Yang Terbukti Salah Dalam G.30.S/PKI Dihadapkan Pengadilan [1]
RABU, 1 DESEMBER 1965 Presiden/Panglima Besar KOTI Bung Karno malam ini memimpin sidang terbatas KOTI yang berIangsung di War Room SAB. Sidang kali ini antara lain membahas persoalan dalam negeri, yaitu mengenai penyelesaian oknum-oknum yang terlibat dalam G.30.S/PKI. Diputuskan bahwa siapa-siapa yang terbukti bersalah akan segera dihadapkan ke muka pengadilan. Untuk pelaksanaan penyelesaian ini maka akan dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub). (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 31 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003