Pemerintah Turunkan Nilai Rupiah Rp. 1.000,- (Uang Lama), Rp. 1,- (Uang Baru)[1]
SENIN, 13 DESEMBER 1965 Hari ini nilai rupiah mengalami devaluasi. Melalui Penetapan Presiden No. 27 tabun 1965, yang kemudian dikuatkan menjadi UU No. 27/Pnps/1965, pemerintah menurunkan nilai rupiah dengan perbandingan Rp. 1.000,- (uang lama) sama dengan Rp. 1,- uang baru, untuk daerah-daerah di luar Provinsi Irian Barat. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 33 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003