Sidang Paripurna MPRS Setujui Perkuat Supersemar [1]
SELASA, 21 JUNI 1966 Sidang paripurna terbuka MPRS menyetujui dan memperkuat Surat Perintah yang dikeluarkan pada 11 Maret 1966 oleh Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS dan ditujukan kepada Letjen. Soeharto selaku Menpangad. Dalam sidang tersebut anggota-anggota MPRS secara bulat menyetujui ditingkatkannya Supersemar menjadi Ketetapan MPRS No. IX/1966. Dengan adanya ketetapan ini berarti bahwa Supersemar tidak dapat ditarik kembali oleh Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS, sebab hanya MPRS-Iah yang berhak untuk membatalkannya. Isi lengkap Ketetapan tersebut ada di Lampiran IV. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 85-86 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003
Lampiran IV
KETETAPAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No. IX/MPRS/1966
Tentang
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/
Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri/PangIima Angkatan Darat, merupakan suatu upaya khusus untuk mengatasi ancaman bahaya terhadap keselamatan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, kewibawaan pimpinan revolusi serta terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
- Bahwa upaya khusus tersebut diterima secara positif oleh rakyat, karena mencerminkan rasa keadilan menurut suara hati nuraninya dan telah terbukti bermanfaat dalam rangka usaha memenuhi Tri Tuntutan Rakyat.
- Bahwa upaya khusus itu, yang telah diterima pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong secara bulat, adalah sesuai dengan hukum dasar yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan kegunaannya untuk pengamanan kebijaksanaan pengembalian kepada pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.
- Bahwa untuk kepentingan usaha penyempurnaan lembaga-lembaga/ aparatur negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Surat Perintah tersebut masih perlu diberlakukan.
Mengingat:
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA : Menerima baik dan memperkuat kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto/Menteri Panglima Angkatan Darat dan meningkatkannya menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
KEDUA : Ketetapan tersebut pada sub PERTAMA mempunyai daya laku sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum. Waktu Pemilihan Umum tersebut ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
KETIGA : Mempercayakan kepada LETNAN JENDERAL TNI SOEHARTO, Menteri Panglima Angkatan Darat, pemegang Ketetapan tersebut, untuk memikul tanggungjawab wewenang yang terkandung didalamnya dengan penuh kebijaksanaan, demi pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan Revolusi dan demi kebulatan serta kesatuan Bangsa dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakyat, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 J uni 1966.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd.
(Dr. AH Nasution)
Jenderal TNI
Wakil Ketua, Wakil Ketua, Wakil Ketua, Wakil Ketua,
ttd. ttd. ttd. ttd.
(Osa Maliki) (HM Subchan ZE) (M Siregar) Mashud
Brigjen. TNI