Kabinet Dwikora Batalkan Larangan Menaikkan Harga dan Tarif Jasa [1]
JUM’AT, 11 FEBRUARI 1966 Sebagai usaha untuk menjamin kesinambungan produksi dan memperlancar arus barang dan sejauh mungkin melaksanakan prinsip cost accounting, sehubungan dengan kenaikan harga dan tarif jasa, maka Presidium Kabinet Dwikora hari ini mengeluarkan SK No. Aa/D/25/1966.
Dengan keluarnya SK ini, maka Instruksi Presidium No. 59/DlInstr/1965 tentang larangan untuk menaikkan harga dan tarif jasa tidak berlaku lagi. Dengan demikian perusahaan-perusahaan dapat lagi menyesuaikan harga. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 45-46 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003