Serikat Buruh Islam Putuskan Bantu Letjen.Soeharto, Tuntut Pengesahan UU Anti Korupsi Dan Larang WNA Dagang Kebutuhan Pokok [1]
JUM’AT, 25 MARET 1966 Majelis Nasional Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), dalam sidangnya memutuskan untuk: Pertama, membantu Menpangad Letjen. Soeharto. Kedua, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-Iangkah untuk mensahkan Undang-Undang Anti-Korupsi. Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah agar segera membuat undang-undang yang melarang WNA untuk berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 60-61 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003