1966-3-25 Serikat Buruh Islam Putuskan Bantu Letjen.Soeharto, Tuntut Pengesahan UU Anti Korupsi Dan Larang WNA Dagang Kebutuhan Pokok
Serikat Buruh Islam Putuskan Bantu Letjen.Soeharto, Tuntut Pengesahan UU Anti Korupsi Dan Larang WNA Dagang Kebutuhan Pokok [1]
JUM’AT, 25 MARET 1966 Majelis Nasional Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), dalam sidangnya memutuskan untuk: Pertama, membantu Menpangad Letjen. Soeharto. Kedua, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-Iangkah untuk mensahkan Undang-Undang Anti-Korupsi. Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah agar segera membuat undang-undang yang melarang WNA untuk berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 60-61 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003
