1966-3-25 Serikat Buruh Islam Putuskan Bantu Letjen.Soeharto, Tuntut Pengesahan UU Anti Korupsi Dan Larang WNA Dagang Kebutuhan Pokok

Serikat Buruh Islam Putuskan Bantu Letjen.Soeharto, Tuntut Pengesahan UU Anti Korupsi Dan Larang WNA Dagang Kebutuhan Pokok [1]

JUM’AT, 25 MARET 1966 Majelis Nasional Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), dalam sidangnya memutuskan untuk: Pertama, membantu Menpangad Letjen. Soeharto. Kedua, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-Iangkah untuk mensahkan Undang-Undang Anti-Korupsi. Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah agar segera membuat undang-undang yang melarang WNA untuk ber­dagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok ke­butuhan rakyat. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 60-61 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.