Waperdam Ekonomi Keuangan Sri Sultan HB IX Tertibkan Keuangan Negara[1]
SABTU, 16 APRIL 1966 Waperdam bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sri Sultan Hamengku Buwono lX, dalam instruksi No. 1/1966 tanggal 5 April menginstruksikan kepada semua departemen, lembaga negara dan perusahaan negara/pemerintah yang pernah melakukan peminjaman atau pemutaran uang negara supaya segera menghentikannya serta melaporkan jumlah yang telah dipinjam/dibungakan/diputarkan itu selambat-Iambatnya akhir Mei 1966. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 67-68 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003