1966-4-16 Waperdam Ekonomi Keuangan Sri Sultan HB IX Tertibkan Keuangan Negara

Waperdam Ekonomi Keuangan Sri Sultan HB IX Tertibkan Keuangan Negara[1]

SABTU, 16 APRIL 1966 Waperdam bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sri Sultan Hamengku Buwono lX, dalam instruksi No. 1/1966 tanggal 5 April menginstruksikan kepada semua departemen, lembaga negara dan perusahaan negara/pemerintah yang pernah melaku­kan peminjaman atau pemutaran uang negara supaya segera menghenti­kannya serta melaporkan jumlah yang telah dipinjam/dibungakan/diputarkan itu selambat-Iambatnya akhir Mei 1966. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 67-68 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.