MPRS Tertibkan Keanggotaan dari Unsur-Unsur PKI [1]
SABTU, 2 APRIL 1966 Sesuai dengan Instruksi No. 3/1966 tersebut, Pimpinan MPRS dalam sidangnya hari ini telah mengambil keputusan bahwa “anggota-anggota MPRS dari PKI dan organisasi-organisasi massa berikut para simpatisannya yang telah dikenai tindakan penertiban berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS No. A3(8)/1/22/MPRS/1965 dan instruksi Ketua MPRS No. A14/1/5/MPRS/1965 tertanggal 26 Oktober 1965, dinyatakan gugur keanggotaannya dan dipecat.” (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 65 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003