Jenderal Soeharto Bersama DPR-GR Sepakati Penambahan Anggota Perwakilan [1]
SENIN, 23 JANUARI 1967 Jenderal Soeharto bersama Ketua DPR-GR KH Sjaichu telah membahas pelaksanaan UU No. 10/1966 tentang kedudukan DPR-GR dan MPRS menjelang pemilihan umum. Dalam pembicaraan hari ini materi yang dibicarakan adalah tentang penambahan anggota DPR-GR, dan disepakati untuk menambah anggota lembaga perwakilan ini. Kesepakatan tentang pembagian kursi tambahan untuk masing-masing partai adalah : 10 kursi untuk NU, 3 kursi untuk PNI, 7 kursi untuk PSII, 5 kursi untuk Parkindo, 6 kursi untuk Partai Katolik, 6 kursi untuk IPKI, serta Perti dan Murba masing-masing memperoleh 4 kursi. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 146-147 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003