Keputusan Presiden Berikan Wewenang Kepada Jenderal Soeharto Tentukan Siapa Yang Termasuk Tokoh G.30.S/PKI [1]
SENIN, 6 FEBRUARI 1967 Keppres No. 370/1965 memberikan wewenang kepada Jenderal Soeharto untuk menentukan siapa yang termasuk tokoh G.30.S/PKI, demikian ditegaskan oleh Letkol. Abdulkadir Besar SH, Pejabat Sekretaris Umum MPRS. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 155 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003