1967-02-16 Pimpinan MPRS Keluarkan Keputusan Bubarkan Lembaga-Lembaga Yang Tidak Sesuai Konstitusi

Pimpinan MPRS Keluarkan Keputusan Bubarkan Lembaga-Lembaga Yang Tidak Sesuai Konstitusi[1]

KAMIS, 16 FEBRUARI 1967 Dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan No. 16/B/1967 untuk membubarkan beberapa lembaga yang bersifat sementara dan tidak sesuai dengan konstitusi, dan merupakan produk Orde Lama. Lembaga-Iembaga yang dibubarkan itu adalah Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (Muppenas), Kolognas, Lembaga Pembina Jiwa Revolusi, Lembaga Research Nasional (LRN) , dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 157 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.