1967-04-03 Pemerintah Memberi Izin Freeport Tambang Tembaga di Irian Barat

Pemerintah Memberi Izin Freeport Tambang Tembaga di Irian Barat[1]

 

SENIN, 3 APRIL 1967 Sebagai perwujudan dari keinginan pemerintah untuk membuka pintu bagi penanaman modal asing di Indonesia, maka pemerintah telah memberi izin kepada perusahaan Freeport Sulfur, sebuah perusahaan dari AS, untuk menanamkan modalnya dalam usaha penambangan tembaga di Irian Barat. (DTS)

Catatan: Politik Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia adalah Konsekuensi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING yang disahkan dan ditandatangani Presiden Soekarno 10 Januari 1967.

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 171 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.