Presidium Kabinet Ampera Sempurnakan Team Penertiban Keuangan [1]
RABU, 12 APRIL 1967 Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 90/U/KEPI 4/1967, pemerintah telah mengadakan penyempurnaan organisasi Team Penertiban Keuangan Negara. Sebagaimana diketahui Team Penertiban Keuangan Negara dibentuk dengan Keputusan Waperdam Bidang Hankam No. Kep. 1/4/1966. Dengan penyempurnaan ini berarti kedudukan team tersebut telah ditingkatkan, dari semula sebagai organ Waperdam Hankam menjadi lembaga yang langsung berada di bawah Presidium Kabinet. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 172 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003