Kuasa Usaha Ad Interim RRC di Jakarta Dipersona-Non-Gratakan [1]
SENIN, 24 APRIL 1967 Kuasa Usaha ad interim RRC di Jakarta, Yao Teng-Shan, dipersona-non-gratakan oleh pemerintah dan harus meninggalÂkan Indonesia dalam waktu 5 kali 24 jam. Pejabat Kedutaan RRC ini diusir karena mendalangi kerusuhan yang dilakukan oleh warga Cina di beberapa kota Indonesia dalam bulan ini. Sementara itu, RRC menanggapi hal ini dengan mempersona-non-gratakan Kuasa Usaha Indonesia di Peking, Baron Sutadisastra, dan wakilnya, Sumarno. Mereka diberi kesempatan untuk meninggalkan daratan Cina dalam waktu lima hari. Â (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 173 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003