Jenderal Soeharto: Orde Baru Merupakan Koreksi Total Terhadap Penyimpangan Pancasila dan UUD 1945 [1]
SABTU, 1 JULI 1967 Sementara itu dalam sambutan tertulisnya pada seminar hukum di Yogyakarta hari ini, Jenderal Soeharto telah mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Orde Baru, dalam rangka ingin meluruskan pandangan-pandangan yang kini bersimpang-siur dalam masyarakat. Jenderal Soeharto mengharapkan agar perbedaan-perbedaan penafsiran dan pandangan tentang Orde Baru tidak menjadi penghambat bagi pembinaan Orde Baru itu sendiri. Perbedaan-perbedaan pandangan dan penafsiran adalah wajar, kata Pejabat Presiden, asalkan tidak membahayakan kelangsungan perjuangan Orde Baru. Menurut Jenderal Soeharto, dalam kebijaksanaan umum Kabinet Ampera telah digariskan beberapa dasar pengertian Orde Baru. Dasar-dasar tersebut dirumuskan berlandaskan pada jiwa dan semangat dari ketetapan-ketetapan Sidang Umum IV MPRS tahun 1966 dan Sidang Istimewa tahun 1967. Dipandang dari sudut kelahirannya, maka pertumbuhan dan cita-cita Orde Baru merupakan koreksi total dan prinsipil terhadap segala bentuk penyelewengan atas Pancasila dan UUD 1945, baik dalam bidang ideologi, ketatanegaraan, ekonomi-keuangan, moral, hukum, peradilan, maupun pemerintahan dan ketidak-pastian hukum di tengah-tengah masyarakat. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 191-192. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003