Pejabat Presiden Soeharto Membubarkan Panca Tunggal [1]
RABU, 26 JULI 1967 Pejabat Presiden hari ini membubarkan Panca Tunggal yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 71/1964. Adapun alasan daripada tindakan pembubaran ini ialah bahwa sistem Panca Tunggal, sebagai pimpinan kolektif pemerintahan di daerah-daerah, pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjuangan mewujudkan Orde Baru. Keputusan untuk memĀbubarkan Panca Tunggal ini ditetapkan dalam Keppres No. 108/1967 yang dikeluarkan hari ini. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 197-198 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003