1967-09-14 Indonesia Mempersonanongratakan Dua Pejabat RRC

Indonesia Mempersonanongratakan Dua Pejabat RRC[1]

KAMIS, 14 SEPTEMBER 1967 Hari ini pemerintah Indonesia telah mem-persona non gratakan lagi dua pejabat Kedutaan Besar RRC, yaitu Kuasa Usaha ad interim, Lu Tzu Po, dan Sekretaris II, Li Su Sheng. Kedua orang itu diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia selambat-Iambatnya tanggal 18 September 1967. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 208 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.