Pemerintah Mengajukan RUU Pokok-Pokok Pernikahan Umat Islam [1]
JUM’ AT, 22 SEPTEMBER 1967 Hari ini pemerintah telah mengajukan lagi kepada DPR-GR sebuah RUU tentang Pokok-pokok Peraturan Pernikahan Umat Islam. RUU tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan umum mengenai hak dan kewajiban suami-istri, harta kekayaan pernikahan, keturunan, hak dan kewajiban antara orang tua, anak dan perwalian. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 209 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003