1967-12-06 Jenderal Soeharto Keluarkan Dua Kebijakan Masalah Cina

Jenderal Soeharto Keluarkan Dua Kebijakan Masalah Cina[1]

RABU, 6 DESEMBER 1967 Dua kebijaksanaan mengenai masalah Cina dikeluarkan oleh Pejabat Presiden. Yang pertama mengatur tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Langkah kedua meliputi kebijaksanaan tentang kedudukan warganegara keturunan asing. Perincian kedua kebijaksanaan tersebut adalah sebagai berikut. Kebijaksanaan pertama tercantum dalam Inpres No. 14/1967, yang menginstruksikan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan alat-alat pemerintahan lainnya di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina yang meliputi:

  1. Pelaksanaan tata cara ibadat Cina yang memiliki aspek affinitas kultural dengan negeri leluhurnya, harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
  2. Perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan dalam lingkungan keluarga.
  3. Penentuan kategori agama dan kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh Menteri Agama.
  4. Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Jaksa Agung.

Adapun kebijaksanaan yang kedua diatur di dalam Keppres No. 240/ 1967 di mana dinyatakan bahwa warganegara Indonesia keturunan asing sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta tidak berĀ­beda hak dan kewajibannya dengan bangsa Indonesia lainnya. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 225 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.