Jenderal Soeharto Instruksikan Daerah Agar Membantu PNI DAlam Kristalisasinya Dengan Orde Baru [1]
JUM’AT, 22 DESEMBER 1967 Sehubungan dengan dikeluarkannya kebulatan tekad PNI yang disampaikan kepada Pejabat Presiden kemarin, hari ini Jenderal Soeharto menanggapinya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden RI No. 17/1967. Kepada semua penguasa daerah diinstruksikan Pejabat Presiden untuk membantu dan memberi kesempatan kepada PNI untuk melakukan kristalisasi dan konsolidasi Orde Baru ke dalam tubuhnya. Para gubernur/KDH dan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban Daerah diminta agar menyesuaikan kebijaksanaan terhadap PNI dengan kebijaksanaan yang digariskan pemerintah yaitu menggunakan kebijaksanaan yang digariskan dalam instruksi No. 17/1967 ini sebagai pedoman kebijaksanaan di daerah dalam menghadapi masalah konsolidasi dan kristalisasi tubuh dari semua partai/organisasi massa/golongan karya. Sementara itu kepada masyarakat Jenderal Soeharto menyerukan agar tidak mengganggu usaha-usaha kristalisasi dan konsolidasi PNI. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam perjuangan menegakkan dan mengisi Orde Baru, PNI telah mengalami berbagai kesulitan ke dalam dan keluar sehingga senantiasa dicurigai oleh kekuatan-kekuatan Orde Baru. Di samping itu PNI telah menyanggupi untuk melaksanakan pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah, yaitu bahwa, antara lain, setiap partai politik wajib mematuhi keputusan konstitusional yang digariskan dalam Sidang Umum IV dan Sidang Istimewa MPRS, dan bahwa setiap partai/organisasi massa harus berusaha mengadakan pembersihan dan kristalisasi tubuhnya masing-masing. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 228-229 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003