Jenderal Soeharto Mengeluarkan Kebijakan Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok [1]
SABTU, 30 DESEMBER 1967 Hari ini Pejabat Presiden Jenderal Soeharto mengeluarkan kebijaksanaan mengenai distribusi bahan kebutuhan pokok keperluan hidup bagi Pegawai Negeri Sipil/ ABRI dan pengendalian jatah pangan bagi pekerja harian tetap pemerintah, karyawan perusahaan negara, perusahaan swasta penting dan besar. Kebijaksanaan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 ini tercantum dalam SK Presiden RI No. 272/ 1967 yang ditetapkan pada hari ini. Surat Keputusan ini sebenarnya merupakan legalisasi daripada kebijaksanaan pemerintah yang mulai diĀjalankan sejak tanggal 5 Desember 1967. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 229-230 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003