DPR-GR Menyetujui Penyegaran Lembaga-Lembaga Negara Dan Jenderal Soeharto Sebagi Presiden[1]
RABU, 28 FEBRUARI 1968 DPR-GR menyetujui Usul Pernyataan Pendapat Achmad Sukarmadijaya dan kawan-kawannya tentang “Penyegaran Lembaga-lembaga Negara dan Sidang Umum V MPRS, menjadi Pernyataan Pendapat DPR-GR”. Adapun isi selengkapnya dari diktum pernyataan pendapat itu adalah:
- Mendesak kepada Pemegang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966 untuk segera mengadakan penyegaran pula terhadap keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan lembaga-lembaga negara lainnya.
- Mendesak kepada Pimpinan dan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara untuk segera mengadakan Sidang Umum V Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selambat-Iambatnya tanggal 20 Maret 1968, dengan urutan acara sebagai berikut:
- Menetapkan Pola Dasar Pembangunan Nasional 5 (lima) tahun berdasarkan pembahasan atas Rancangan yang diajukan oleh Pemerintah.
- Mengangkat Jenderal Soeharto/Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/66 menjadi Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam batas waktu yang tercantum dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 13 Februari 1968. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 261-262 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003