Resolusi DPR-GR Sulawesi Utara Mendesak MPRS Menetapkan Jenderal Soeharto Sebagai Presiden[1]
SENIN, 26 FEBRUARI 1968 DPRD-GR Provinsi Sulawesi Utara melalui resolusi yang dipimpin oleh Drs. HN Pelealu telah mendesak pimpinan MPRS agar pada awal bulan Maret diadakan sidang V MPRS untuk meninjau kembali Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 pasal 4 untuk kemudian menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Presiden. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 261 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003