1968-04-08 Presiden Soeharto Instruksikan Pengawasan Pekerja WNA

Presiden Soeharto Instruksikan Pengawasan Pekerja WNA

(Pekerja WNA Harus Memiliki Izin Tertulis Menteri Tenaga Kerja)[1]

KAMIS, 8 APRIL  1968, Presiden Soeharto telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi WNA yang melakukan pekerjaan bebas di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja juga diinstruksikan untuk melaksanakan pasal 3 dari Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 37/U/IN/6/1976 yang mengharuskan setiap warganegara asing (WNA) yang bekerja dan berusaha di Indonesia untuk memiliki izin kerja dan izin usaha yang sah. Berdasarkan pasal 3 itu pula, WNA yang bekerja di Indonesia, termasuk mereka yang mempunyai pekerjaan bebas dan majikan-majikan berkewarganegaraan asing yang berusaha sendiri, diharuskan mempunyai izin kerja tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.  (AFR)



[1]  Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal.9.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.