Presiden Soeharto Bahas Hukuman Mati Dua Prajurit KKO-AL Oleh Singapura[1]
RABU, 16 OKTOBER 1968 Dalam sidang kabinet hari ini, Presiden Soeharto telah membahas masalah penjatuhan hukuman mati atas dua prajurit Indonesia dan penolakan pemerintah Singapura akan permintaan Presiden Soeharto agar hukuman tersebut diperingan. Dengan ditolaknya permintaan Jenderal Soeharto itu, maka dua prajurit KKO-AL, Usman Ali dan Harun Said, akan menjalani hukuman mati di penjara Singapura besok. Keduanya dituduh memasuki wilayah Singapura dan melakukan sabotase militer, padahal tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Dwikora dalam masa konfrontasi terhadap Malaysia (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 54. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.