KEPRRES KOPKAMTIB DAN TEAM KERJA RESCHEDULING UTANG/ KREDIT LUAR NEGERI
(Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres RI No. 19/1969 Tentang Operasi Kopkamtib dan Keppres RI No. 20/1969 Tentang Pembentukan Team Rescheduling Utang / Kredit Luar Negeri serta Soal Kekaryaan ABRI)[1]
SENIN, 03 MARET 1969, Dengan mencabut Keppres RI No. 179/KOTI/1965, hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres RI No. 19/1969 tentang Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Presiden, selaku Panglima Kopkamtib, memegang pimpinan dan pengendalian Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Tugas pokok Kopkamtib adalah: pertama, memulihkan keamanan dan ketertiban dari akibat-akibat peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI serta kegiatan-kegiatan ekstrim dan subversi lainnya. Kedua, ikut mengamankan kewibawaan pemerintah beserta alat-alatnya dari pusat sampai ke daerah-daerah demi kelangsungan hidup Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan kedua tugas tersebut, Pangkobkamtib dapat mempergunakan semua alat dan aparatur pemerintah yang ada serta mengambil tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Jenderal Soeharto selaku Menhankam/Pangab pagi ini juga menyampaikan amanatnya pada Commander’s Call ABRI di Istana Negara. Commander’s Call ini diikuti oleh para penglima tingkat pusat dan daerah dari keempat angkatan bersenjata serta pejabat-pejabat ABRI dalam berbagai bidang pemerintahan. Berlangsung hingga besok, Commander’s Call diadakan dalam rangka penentuan tugas ABRI dalam menghadapi pelaksanaan Repelita. Dalam amanatnya, Jenderal Soeharto antara lain membahas masalah kekaryaan ABRI. Dikatakan bahwa kekaryaan ABRI sama sekali tidak untuk mendesak tenaga-tenaga sipil, dan tidak pula berarti penyaluran berlebihan tenaga dalam tubuh ABRI atau mereka yang dipensiunkan. Tenaga-tenaga yang diberi tugas karya harus benar-benar memenuhi syarat teknis dalam bidang tugasnya dan memiliki loyalitas tinggi kepada mission kekaryaan ABRI itu. Dalam hubungan ini Jenderal Soeharto mengharapkan agar ABRI dapat menempatkan dirinya sederajad dengan kekuatan-kekuatan sosial-politik yang lain.
Sebelum memberi amanat kepada para perwira yang mengikuti Commander’s Call, Presiden Soeharto menerima sejumlah kurang lebih 30 pengusaha terkemuka Amerika Serikat, yang di organisasikan oleh Time Incorporated dan didampingi oleh James Linnen. Dalam pertemuan tersebut Presiden yang didampingi oleh Sri Sultan Hamengku Buwoo IX, Prof. Widjoyo Nitisastro, dan Prof. M. Sadli, memberikan penjelasan tantang Repelita yang segera dilaksanakan di Indonesia. Disamping itu Presiden juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tamunya, antara lain mengenai mantan Presiden Soekarno, kebijaksanaan Indonesia tentang Vietnam, pangkalan militer asing di Asia Tenggara, dan lain sebagainya.
Hari ini juga Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres RI No. 20/1969 tentang pembentukan Team Kerja Rescheduling Utang dan Kredit Luar Negeri yang dipimpin oleh Prof. Dr. Widjoyo Nitisastro, dengan anggota-anggota dari Departemen Luar Negeri, Keuangan, Perdagangan, Bappenas dan Bank Indoensia. Adapun tugas team kerja ini adalah menyelesaikan masalah rescheduling utang-utang RI dengan negara-negara kreditor baik yang tergabung dalam IGGI maupun negara-negara lainnya. Dalam rangka itu team kerja tersebut ditugaskan untuk mengadakan perundingan dengan dengara-negara kreditor, baik menyangkut masalah rescheduling utang maupun mengenai pemberian bantuan (kredit) dari negara-negara tersebut kepada RI.