Presiden Soeharto Perbaiki Perusahaan-Perusahaan Negara
(Instruksikan Untuk Tolak Pungutan Yang Tidak Sesuai Peraturan)[1]
SELASA, 8 APRIL 1969, Presiden Soeharto menyatakan bahwa PN-PN yang ada sekarang akan dinilai kedudukannya untuk kemudian ditentukan perlu tidaknya dialihkan bentuknya ke dalam Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Perusahaan Perseroan (Persero). Hal ini dikemukakan pagi ini dalam briefing kepada pimpinan PN-PN dan bank-bank pemerintah di Istana Negara. Perubahan bentuk ini sesuai dengan ketetapan MPRS dan sebagai lanjutan dari penyehatan kehidupan PN-PN yang beberapa waktu lalu dirintis dengan pembubaran BPU PN-PN. Pada kesempatan itu, setelah mengkonstatasikan bahwa banyak pengeluaran PN-PN yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan perusahaan. Presiden menginstruksikan agar PN-PN menolak segala macam pungutan yang tidak berdasarkan peraturan dan tidak ada hubungannya dengan ongkos produksi. (AFR)