Presiden Soeharto Tetapkan Peruntukan Subsidi Haji[1]
KAMIS, 4 DESEMBER 1969, Sehubungan dengan dihentikannya subsidi haji mulai musim haji tahun 1969/1970, maka melalui Keputusan Presiden No. 96/1969 Presiden Soeharto hari ini menetapkan penggunaan uang subsidi tersebut. Penggunaan subsidi itu dialihkan untuk :
- Tambahan anggaran pembangunan Masjid Istiqlal Rp. 680.000,-
- Dana pengasuhan putera-puteri pedalaman Irian Barat Rp. 120.000,
Bantuan pengembangan pendidikan serta fasilitas agama Islam sebesar Rp. 400.000,-. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 177 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003