1969-12-04 Presiden Soeharto Tetapkan Peruntukan Subsidi Haji

Presiden Soeharto Tetapkan Peruntukan Subsidi Haji[1]

KAMIS, 4 DESEMBER 1969, Sehubungan dengan dihentikannya subsidi haji mulai musim haji tahun 1969/1970, maka melalui Keputusan Presiden No. 96/1969 Presiden Soeharto hari ini menetapkan penggunaan uang subsidi tersebut. Penggunaan  subsidi itu dialihkan untuk :

  1. Tambahan anggaran pembangunan  Masjid Istiqlal Rp. 680.000,-
  2. Dana pengasuhan putera-puteri pedalaman Irian Barat Rp. 120.000,

Bantuan pengembangan pendidikan serta fasilitas agama Islam sebesar Rp. 400.000,-. (WNR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 177 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.