MUSYAWARAH KERJA IKAHI DAN RULE OF LAW
(Penegakaan Hukum Harus Diabdikan Kepada Terwujudnya Kesejahteraan Seluruh Rakyat Yang Berdasarkan Pancasila)[1]
SABTU, 14 PEBRUARI, Datuk Syed Ibrahim bin Omar Alsegaff, seorang tokoh ulama dari Singapura, pagi hari mengunjungi Presiden Soeharto di jalan Cendana, Jakarta. Dalam pertemuan itu ia menyampaikan minatnya terhadap proyek kemanusiaan Irian Barat, gagasan Presiden Soeharto menyentuh hati banyak orang. Dalam rangka itulah ia mengunjungi Presiden dan mengemukakan nita untuk mengangkat 10 anal asal Irian Barat tersebut. Disamping itu ia juga menghadirkan sebuah Al-Qur’an kepada Presiden Soeharto.
Pada hari itu dalam amanat tertulisnya pada pembukaan musyawarah kerja IKAHI, Presiden Soeharto menegaskan bahwa tegaknya hukum merupakan salah satu unsur yang mutlak, baik karena alasan pragmatis maupun idiil. Proses pengadilan yang cepat dan tepat akan memperbesar kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan memperlancar tegaknya rule of law. Lebih jauh Presiden mengatakan bahwa syarat-syarat menjadi hakim ialah bahwa seorang hakim harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar, mempunyai keyakinan mengenai nilai-nilai keadilan, pendirianyang kuat, pengetahuan hukum yang mendalam dan sikap yang terpuji baik di dalam maupun di luar pengadilan. Presiden juga menegaskan bahwa penegakan hukum haruslah diabdikan kepada terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat yang berdasarkan Pancasila.
[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973