Presiden Soeharto Menetapkan Daftar Ulang PNS[1]
SABTU, 7 Juli 1970. Dengan Surat Keputusan Presiden No. 27/1973 yang dikeluarkan hari ini, Presiden menetapkan adanya pendaftaran ulang pegawai negeri sipil. Pendaftaran ulang yang diadakan mulai tahun anggaran 1973/1974 dan dilanjutkan dalam tahun anggaran berikutnya itu adalah dalam rangka peningkatan pembinaan pegawai negeri, selain dimaksudkan untuk memperoleh data kepegawaian yang lengkap. (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1968-23 Maret 1978”, hal 35. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.