1971-03-09 Presiden Soeharto: Percepat DIP, RUU Hukum Dagang dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Presiden Soeharto: Percepat DIP, RUU Hukum Dagang dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Kelancaran Koordinasi Antar Deprtemen dalam Penyusunan DIP)[1]

SELASA, 9 Maret 1971, Presiden menginstruksikan kepada para menteri agar sebelum tanggal 1 April 1871, semua departemen harus sudah menyelesikan DIP. Dalam hubungan ini Jenderal soeharto meminta kepada departemen-departemen, Bappenas, dan Departemen Keuangan, agar mengadakan koordinasi yang lebih lancar dalam menyelesaikan DIP ini. Hal ini dikemukakan oleh Presiden Soeharto dalam sidang Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha pagi ini, sebagai reaksinya atas belum selesai atau lengkapnya DIP di beberapa departemen.

Sementara itu, Kepada Menteri Kehakiman, Presiden mengharapkan agar RUU Hukum Dagang dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar dipercepat penyelesaiannya menjadi undang-undang. Menteri Kehakiman diinstruksikan agar supaya memberikan keterangan lagi jika DPR-GR masih memerlukannya.

Dalam sidang ini, Presiden telah menyetujui rencana Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepada desa, pamong desa dan camat, dalam rangka pemberian dan pengembalian kredit Bimas. Dalam hal ini Bank Indonesia mengusulkan pemberian insentif setengan persen dari besarnya kredit Bimas kepada mereka yang dapat mengusahakan pengembalian kredit dengan baik. (AFR)


[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 311

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.