1971-03-30 Presiden Soeharto Lipatgandakan Anggaran Keluarga Berencana

Presiden Soeharto Lipatgandakan Anggaran Keluarga Berencana

 (Larangan Pegawai Depkeu Menjadi Pengurus Usaha Swasta)[1]

SELASA, 30 Maret 1971, Presiden Soeharto mengungkapkan bahwa anggaran untuk keluarga berencana dalam APBN 1971/1972 dilipatgandakan tiga kali. Hal ini sebab ia berpendapat bahwa keluarga berencana dan perencanaan penduduk merupakan salah satu faktor yang amat penting dalam usaha pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu keluarga berencana dimasukkan dalam Repelita I, dan akan dilanjutkan pada Repelita II,III dan seterusnya.

Dalam sidang kabinet paripurna pagi ini Presiden menyatakan bahwa pada awal April nanti ia akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan Partai Politik dan Golkar untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Selain itu, sidang ini memutuskan bahwa para pegawai Departemen Keuangan dilarang menjadi pegawai atau pengurus usaha swasta. Untuk ini Menteri Keuangan Ali Whardana diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.

Presiden juga menginstruksikan kepada para menteri untuk mengadakan inventarisasi  kekayaan negara secara menyeluruh, baik kendaraan ataupun barang yang ada di departemennya masing-masing secepatnya.

Sidang kabinet in juga mengeluarkan Keputusan Presiden No.14/1971 yang mengatur secara terperinci tentng pedoman, pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang menyangkut APBN 1971/1972. Khusus mengenai hal ini, Presiden Soeharto menegaskan agar para Menteri, Sekjen, Dirjen, Irjen, dan pejabat tinggi lainnya menaati dan melaksanakan tata cara pengelolaan keuangan itu dengan  sebaik-baiknya. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 313

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.