1971-06-26 Pemerintah Tetap Berlakukan Retribusi Barang Ex Luar Negeri

Pemerintah Tetap Berlakukan Retribusi Barang Ex Luar Negeri[1]

 

SABTU, 26 Juni 1971, Pada hari ini ditegaskan kembali oleh Departemen Penerangan tentang berlakunya Keppres No. 47 tahun 1971. Adapun keputusan itu telah menetapkan tentang pungutan retribusi terhadap barang-barang ex luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam daerah pabean yang berasal dari daerah perdagangan atau pelabuhan bebas Sabang. (AFR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 338. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.