Presiden Soeharto Putuskan Wajib Pajak Pribadi Para Pejabat[1]
SELASA, 3 AGUSTUS 1971, Presiden Soeharto memutuskan bahwa semua pejabat negara, pegawai negeri maupun ABRI, dikenakan kewajiban membayar pajak-pajak pribadi (MP2P), pengurusan mana dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 September untuk tahun pajak yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan pajak pribadi dalam keputusan ini ialah pajak kekayaan pribadi dan pajak pendapatan suami/istri yang didasarkan pada Kekayaan Stbl. 1932:409 yang dikenakan berdasarkan asas domisili. Ini berarti bahwa wajib pajak dikenakan pajak kekayaan/pendapatan oleh Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah mana wajib pajak tersebut tinggal atas seluruh kekayaan, baik yang berada di Indonesia maupun di luar yurisdiksi Indonesia. Demikian isi Keputusan Presiden No. 52 tahun 1971. (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 351. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.