1971-08-23 Pemerintah Ubah Nilai Tukar Rupiah

Pemerintah Ubah Nilai Tukar Rupiah[1]

SENIN, 23 AGUSTUS 1971, Sehubungan dengan kegoncangan yang terjadi dalam sistem moneter internasional, maka mulai hari ini pemerintah mengubah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ini merupakan hasil pembahasan Presiden Soeharto dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Ketua Bappenas dan Gubernur Bank Sentral serta Sekretaris Kabinet Beberapa hari yang lalu.

Ketua Bappenas mengatakan kepada pers bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengatasi akibat kegoncangan moneter internasional, dan untuk meningkatkan dan melanjutkan pembangunan. Dengan demikian pemerintah akan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengamankan ekspor Indonesia dan dengan itulah penyediaan devisa bagi pembiayaan pembangunan nasional tetap teramankan. Dengan perubahan itu, maka nilai satu dolar AS adalah:

  1. Kurs beli (mail transfer) Rp. 414,- per dolar AS.
  2. Kurs beli (telegraphic transfer) Rp. 414,50 per dolar AS.
  3. Kurs jual (mail transfer) Rp. 414,50 per dolar AS.
  4. Kurs jual (telegraphic transfer) Rp. 416,- per dolar AS. (AFR).


[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 358. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.