Presiden Soeharto Mencabut Sumbangan Wajib Izin Usaha di Daerah
(Pembenahan SAR Melalui PP No. 12 Tahun 1972)[1]
KAMIS, 2 Maret 1972, Ketika menerima Menteri Pertanian yang menyertakan para peternak yang terhimpun dalam Perhimpunan Pengusaha Ternak Indonesia, Presiden telah menginstruksikan agar dipelajari secara mendalam apakah target produksi beras pada akhir Pelita I sebanak 15,4 juta ton perlu diteruskan atau tidak.
Presiden Soeharto dengan SK No. 9/1972 mencabut sumbangan wajib izin usaha untuk pemerintah daerah yang ditetapkan oleh KOTI dengan keputusan No. 14 tahun 1972, dalam rangka penertiban pungutan pusat atau daerah.
Hari ini dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1972 tentang dinas pencarian dan pertolongan kecelakaan pada kapal laut dan udara (SAR). Dengan diberlakukannya peraturan yang baru ini, maka pencarian dan pertolongan kecelakaan pada kapal laut dan udara yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 54 tahun 1951 dicabut. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan SAR tahun 1951 itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini. (AFR)