Presiden Soeharto Sahkan Batas Landas Kontinen Indonesia-Muangthai
(Pengaruh Kerjasama Ekonomi dalam Ketahanan Nasional)[1]
SELASA, 21 Maret 1972, Di Bina Graha hari ini Presiden Soeharto menerima Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kim Yong Shok. Pada kesempatan itu keduanya membahas usaha peningkatan kerjasama antara kedua Negara di bidang perdagangan, termasuk penanaman modal. Presiden menyambut baik kerjasama di bidang ekonomi, karena bidang ini mempunyai pengaruh dalam rangka ketahanan nasional.
Dengan surat keputusan No. 21 tahun 1972 yang dikeluarkan hari ini, Presiden Soeharto mensahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan Muangthai tentang garis batas landas kontinen antara kedua Negara. Garis batas landas itu terletak di bagian utara Selat Malaka serta Laut Andaman, dan merupakan persetujuan yang dicapai kedua pemerintah pada tanggal 17 Desember 1971. Batas-batas landas kontinen di bagian utara Selat Malaka dan Laut Andaman adalah garis lurus yang ditarik dari suatu titik yang koordinatnya adalah 6°21’8” LU, 97°54’0” BT menuju kearah barat ke suatu titik yang koordinatnya 7° 5’ 8” LU, 96°36’5” BT. (AFR)