1972-12-15 Presiden Soeharto Sahkan Penetapan Batas Laut Timor-Arafuru

Presiden Soeharto Sahkan Penetapan Batas Laut Timor-Arafuru[1]

 

JUM’AT, 15 DESEMBER 1972, Presiden Soeharto dalam Keputusan No. 66 tahun 1972 telah mensahkan persetujuan antara RI dengan Australia mengenai penetapan garis batas dasar laut di daerah Laut Timor dan Laut Arafuru. Persetujuannya sendiri telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1972 oleh Menteri Pertambangan Sumantri Brodjonegoro atas nama Pemerintah Indonesia dan Nigel Bowen atas nama Pemerintah Australia. (WNR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 490 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.