Sidang Kabinet Putuskan Kenaikan Gaji PNS[1]
RABU, 27 DESEMBER 1972, Hari ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet paripurna di gedung Sekretariat Kabinet. Sidang hari ini memutuskan bahwa mulai 1 April 1973 gaji pegawai negeri akan dinaikkan sebesar 100% dari gaji pokok. Kenaikan gaji ini tidak berlaku bagi pegawai negeri di lingkungan Departemen Keuangan, yang sudah mengalami kenaikan gaji khusus beberapa waktu yang lalu.
Dalam sidang ini Presiden juga menginstruksikan kepada para menteri dan pejabat negara untuk meningkatkan pendapatan negara. Kemudian dalam rangka pengeluaran rutin untuk anggaran 1973/1974 Presiden juga menginstruksikan semua instansi dan lembaga, departemen dan nondepartemen untuk membuat Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan menyampaikannya sebelum tanggal 31 Januari 1973. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 492 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003