1973-03-20 Presiden Soeharto Sahkan UU No. 3 Tahun 1973 Tentang APBN 1973

Presiden Soeharto Sahkan UU No. 3 Tahun 1973 Tentang APBN 19731

 

SELASA, 20 Maret 1973, Presiden Soeharto mensahkan UU tentang Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974 menjadi UU No. 3 tahun 1973. berdasarkan UU tersebut APBN yang berlaku sejak 1 April 1973 berjumlah 867,4 milyar, terdiri dari anggaran rutin sebesar Rp. 518,3 milyar, dan anggaran pembangunan Rp. 349,1 milyar. (AFR)

1Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1968-23 Maret 1973

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.