Presiden Soeharto Membuka Konferensi Asia Law[1]
SENIN, 16 JULI 1973, Pagi ini Presiden Soeharto menghadiri upacara pembukaan Konferensi Lawasia (Asia Law) ke-3, yang berlangsung di Gedung Graha Purna Yudha, Jakarta. Dalam amanat pembukaannya, Kepala Negara antara lain mengatakan bahwa arah pembinaan hukum yang dibangun di Indonesia adalah hukum yang dapat menjamin tercapainya cita-cita bangsa ini dengan tertib dan selamat. Didalamnya terkandung hasrat ingin memberi ruang gerak bagi persahabatan dan kerjasama antar bangsa-bangsa menuju perdamaian dan kesejahteraan dunia.
Lebih jauh ditegaskannya bahwa negara yang berdasarkan hukum, Indonesia wajib mempertahankan rule of law, tetapi sendi ini wajib pula ditafsirkan secara positif dan dinamis. Ini berarti bahwa didalam pelaksanaannya, rule of law senantiasa ditumbuhkan sesuai dengan perkembangan dan kepentingan aspirasi didalam masyarakat. Hanya rule of law yang demikian itu akan dapat membentuk suatu tertib hukum yang kokoh dan bermanfaat bagi masyarakat, demikian Presiden. (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 37. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.