1973-08-28 Presiden Soeharto Putuskan Kenaikan Tunjangan Kerja Minimum

Presiden Soeharto Putuskan Kenaikan Tunjangan Kerja Minimum[1]

SELASA, 28 AGUSTUS 1973, Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada umumnya, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1973, yang berlaku surut per 1 April 1973, menaikkan tunjangan kerja minimum dari Rp. 1.750,- menjadi Rp. 2000,-. Dengan demikian penghasilan terendah pegawai negeri akan menjadi Rp. 4.300,-  (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 46. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.