Sidang Kabinet, Presiden Soeharto Bahas Larangan Ekspor Bahan Makanan[1]
SELASA, 6 NOVEMBER 1973 Presiden Soeharto pagi ini memimpin sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang berlangsung di Bina Graha. Dalam sidang tersebut antara lain telah dibahas lebih lanjut masalah larangan ekspor bahan makanan yang berlaku selama ini. Keputusan yang diambil oleh sidang kali ini adalah mencabut larangan ekspor gaplek, dengan alasan untuk menjaga kontinuitas pasaran gaplek Indonesia di luar negeri. Sebagaimana diketahui pada bulan Juli yang lalu pemerintah menetapkan melarang para eksportir untuk mengekspor jagung dan ubi-ubian beserta produk yang dihasilkan dari kedua jenis bahan makanan itu. Dengan dicabutnya larangan ekspor gaplek, maka larangan ekspor jagung masih tetap berlaku, kecuali jagung yang tidak memenuhi persyaratan bagi konsumsi manusia. (WNR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 63. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003