1975-02-15 Presiden Soeharto Tertibkan Perilaku Buruk Aparatur Negara

Presiden Soeharto Tertibkan Perilaku Buruk Aparatur Negara

(Penyempurnaan Aparatur Negara Menjamin Keberhasilan Pembangunan)[1]

SABTU, 15 MARET  1975, Hasil sensus pegawai negeri yang dilaksanakan pada tahun yang lalu, jam 10.30 pagi ini diserahkan oleh Menteri PAN, Sumarlin, Kepada Presiden Soeharto dalam suatu acara di Istana Merdeka. Turut menyaksikan penyerahan hasil sensus ini, para sekretaris jenderal dan kepala biro dari semua departemen pemerintahan. Ketika menerima hasil sensus ini Kepala Negara mengamanatkan agar praktek-praktek buruk dalam pengurusan segala masalah yang menyangkut urusan kepegawaian, seperti yang dikenal sebagai “uang pelicin” dapat diakhiri dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Selanjutnya ia menginstruksikan para sekretaris jenderal dan pejabat-pejabat lain yang mengawasi masalah kepegawaian agar benar-benar menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap praktek buruk semacam itu.

Kemudian secara simbolik Kepala Negara menyerahkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) kepada delapan orang pegawai negeri sipil dari golongan I-IV. Pada kesempatan ini Presiden mengatakan bahwa penyerahan NIP dan Karpeg ini penting artinya bagi para pegawai negeri sipil, karena merupakan salah satu langkah dari usaha pemerintah yang terus menerus untuk menyempurnakan aparatur negara. Penyempurnaan aparatur negara  merupakan suatu keharusan bagi pemerintah, yaitu untuk menjamin keberhasilannya dalam pembangunan. Demikian Kepala Negara.  (AFR)



[1]

[1]      Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal.224-225.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.