Presiden Soeharto Instruksikan Tataniaga Kopra Untungkan Petani
Setujui Laos Beli Beras Muangthai dari Bantuan Indonesia[1]
SELASA, 26 AGUSTUS 1975. Kepala Negara menginstruksikan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi untuk mengarahkan tataniaga kopra kearah yang betul-betul menguntungkan para petani dengan menggunakan sistem BUUD/KUD. Selain itu Kepala Negara juga menginstruksikan instansi-instansi terkait untuk melaksanakan programnya masing-masing secara cermat, sehingga persediaan bahan pokok benar-benar terjamin selama bulan puasa dan lebaran. Instruksi tersebut dikeluarkan Presiden didalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang berlangsung pagi ini di Bina Graha.
Pada kesempatan itu, Presiden telah mengabulkan permintaan pemerintah Laos agar negara tetangga Indo-Cina itu dapat menggunakan setengah dari bantuan yang diberikan Indonesia untuk membeli beras dari Muangthai, sebagaimana dilaporkan oleh Menteri Perdagangan Radius Prawiro. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Indonesia telah memberikan bantuan sebesar US$ 1.000.000,- kepada Laos. Ketika itu disepakati oleh kedua belah pihak bahwa dari jumlah tersebut, US$500.000,- dapat digunakan oleh pemerintah Laos secara bebas, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli produk Indonesia yang dibutuhkan rakyat Laos, seperti tekstil. (AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 279-280. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.