Presiden Soeharto Benahi Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
(Peran IAI dalam Pengembangan Pasar Modal)[1]
RABU, 31 MARET 1976, Pagi ini, pukul 09.00, Presiden Soeharto menerima para pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Cendana. Selain Ketua Pengurus Pusat IAI, Drs.Radius Prawiro, dan penasehat Pengurus Pusat Prof. Sumardjo Tjiptosidojo, hadir pula pengurus-pengurus inti lainnya, yaitu Drs. Utomo Josodirjo, Drs. Basuki Sidharta, Drs. Sujono dan Drs. Soebagjo.
Pada kesempatan itu, Presiden meminta IAI untuk membantu pengembangan pasar uang dan modal di Indonesia. Menurut Kepala Negara, bantuan yang dapat diberikan oleh para akuntan antara lain adalah menilai perusahaan yang akan menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Dengan bantuan IAI yang menunjukkan mana perusahaan yang terbaik, maka diharapkan bahwa kepentingan calon pembeli saham akan terlindungi. Demikian harapan Presiden.
Presiden soeharto hari ini menetapkan Peraturan Pemerintah No. 11/1976 tentang penyempurnaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa. Dengan berlakunya peraturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 16/1970 ini, maka para pengekspor dapat memperoleh nilai lawan rupiah dari hasil penjualan seluruh devisa umum yang diperolehnya dari hasil ekspor dengan terlebih dahulu dikurangi pajak ekspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/1970 yang telah dicabut itu, pengekspor hanya memperoleh nilai lawan rupiah sebanyak 9% dari hasil penjualan devisa umumnya, yang diperoleh dari hasil ekspor dengan kurs yang terjadi pada bursa valuta asing. Sisa yang 10% harus diserahkan kepada pemerintah pusat, kecuali untuk barang jadi seperti kerajinan rakyat. (AFR)