Presiden Soeharto Tetapkan Syarat-Syarat Anggota MPR-DPR-DPRD[1]
JUM’AT, 30 Juli 1976 Presiden Soeharto hari ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota-anggota MPR, DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II. Syarat-syarat tersebut adalah, pertama, warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun. Kedua, dapat berbahasa Indonesia dengan baik. Ketiga, berpendidikan minimal SMP atau yang sederajad. Keempat, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kelima, bukan anggota PKI dan organisasi terlarang lainnya. Keenam, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalankan pidana penjara, dan tidak terganggu ingatan/jiwanya. Ketentuan ini termaktub di dalam Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada hari ini. (AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978“, hal 380. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin, diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 2003.