1976-09-21 Presiden Soeharto Instruksikan Pejabat Tidak Perlakuan Istimewa Keluarganya

Presiden Soeharto Instruksikan Pejabat Tidak Perlakuan Istimewa Keluarganya[1]

 

SELASA, 21 SEPTEMBER 1976 Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan sepucuk surat edaran yang ditujukan kepada semua menteri dan pimpinan lembaga non-departemen. Surat yang diberi nomor B-3/ Pres/9/1976 berisi:

  1. Bahwa pada akhir-akhir ini banyak dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab kedalam masyarakat, juga suara-suara dikalangan pers dalam maupun luar negeri, yang seolah olah Presiden RI telah memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga dan sanak saudaranya dalam melakukan kegiatan usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang besar dan mudah, sehingga dengan perlakukan demikian menyebabkan timbul rasa ketidakadilan, dalam masyarakat.
  2. Suara-suara, dan desas desus yang menyebar dari mulut ke mulut itu tidak mengandung kebenaran. Apabila dibiarkan berlarut-larut pasti akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat akan memperlemah sikap pejabat yang berwenang serta mencemarkan kewibawaan pemerintah dan pimpinan nasional.
  3.  Oleh karena itu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan pernah memberikan perlakuan istimewa  kepada keluarga dan sanak saudara saya, baik keluarga  dari pihak saya maupun dari pihak isteri saya, atau orang lain yang mengaku-aku sanak keluarga saya;
  4. Sejalan dengan usaha pemerintah untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang sehat berdasarkan perlakuan yang sama kepada semua warganegara, dengan ini saya instruksikan secara khusus kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan non departemen beserta seluruh aparatur pelaksananya untuk tidak memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga dan sanak saudara, baik yang telah diketahui maupun yang mengaku sebagai keluarga Presiden RI, sekiranya mereka melakukan kegiatan, dalam dunia usaha. Kepada mereka harus tetap diberikan, perlakuan yang sama seperti anggota masyarakat lainnya, dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan dan tata cara yang berlaku. Karena pada dasarnya mereka adalah warga negara biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
  5. Saya minta instruksi ini dilaksanakan, sebaik baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika dalam melaksanakan instruksi ini merasa mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu, hendaknya  segera melapor kepada pejabat yang berwenang atau langsung kepada saya, untuk diambil tindakan seperlunya.
  6. Para menteri dan pimpinan lembaga non-departemen, supaya meneruskan instruksi ini kepada pejabat-pejabat pelaksana di daerah-daerah dan mengumumkan kepada masyarakat (AFR).


[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 395-396. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.