1977-09-01 Presiden Soeharto Tekankan Perlunya Pengawasan Pekerja Asing

Presiden Soeharto Tekankan Perlunya Pengawasan Pekerja Asing

Instruksikan Kesiapan Instansi Terkait dalam Sensus Konstruksi[1]

 

KAMIS, 1 SEPTEMBER 1977 Presiden Soeharto menekankan sekali lagi perlunya pengawasan yang betul-betul terhadap perusahaan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga kepentingan buruh di Indonesia tidak dirugikan. Hal itu dikatakannya ketika menerima Menteri Tenaga Kerja; Transmigrasi dan Koperasi Prof. Dr. Subroto di jalan Cendana Jakarta. Dalam kesempatan itu Subroto telah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1977, tentang pembentukan suatu badan yang akan mengatur dan mengawasi pengeksporan jasa konstruksi dan barang-barang ke luar negeri, khususnya ke Timur Tengah.

Hari ini Presiden Soeharto menetapkan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1977 tentang perubahan anggota Panitia Pemeriksa Keanggotaan MPR dan DPR. Keputusan ini menetapkan perubahan jumlah anggota Panitia dari 15orang menjadi 17 orang. Keputusan yang ditetapkan pada hari ini berlaku surut mulai tanggal 3 Agustus l977.

Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri PUTL, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Statistik agar bersiap siap menghadapi penyelenggaraan Sensus Konstruksi tahun 1977. lnstruksi ini tertuang dalam Instruksi, Presiden No. 8 Tahun 1977 yang ditetapkan pada hari ini. Menteri PUTL diinstruksikan agar memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicakup dalam Sensus Konstruksi tahun 1977. Menteri Dalam Negeri, diinstruksikan agar memberikan instruksi kepada  kepada gubernur/kepala daerah untuk membantu mengamankan pelaksanaan Sensus Konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Kepala Biro Busat Statistik. Sedangkan Kepala BPS diinstruksikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Sensus Konstruksi yang akan diselenggarakan tahun 1978, dengan berpedoman pada pengarahan yang diberikan Menteri PUTL. Sasarannya adalah untuk memperoleh data yang lengkap mengenai struktur dan tata cara kegiatan konstruksi di Indonesia guna perubahan kebijaksanaan di sektor konstruksi, dan diperolehnya landasan guna pengumpulan data-data konstruksi selanjutnya secara rutin. (AFR).



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 533. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.