Presiden Soeharto Setujui Bantuan Pembangunan Keagamaan[1]
JUM’AT, 7 OKTOBER 1977 Presiden Soeharto memberikan persetujuannya hari ini untuk menyediakan dana bantuan guna menunjang penyelesaian pembangunan sarana keagamaan, seperti masjid dan pondok pesantren. Persetujuan Kepala Negara ini dituangkan dalam Keputusan Presiden, yang untuk realisasinya kepada panitia yang bersangkutan diinstruksikan agar segera mengajukan DIP kepada Menteri/Sekretaris Negara. Para bupati/KDH Tingkat II yang bersangkutan diinstruksikan untuk mengetahui penggunaan dana tersebut. Bantuan Presiden ini diambil dari dana sosial kerohanian Presiden.
Yang mendapat bantuan tersebut adalah Masjid AI Mabrur, Lancang Barat, Aceh Utara; Masjid Jami’ Peusangan, Aceh Utara; Masjid Jami’ AI Syaikhuna Abu Habib Muda Seunagar Aceh Barat; dan Masjid serta Dayah Darul muta’alma Nigan, Aceh Barat. Disamping itu juga bantuan diberikan untuk menunjang penyelesaian pembangunan dayah/pesantren Ryadhussalihin Ateuk Angguk, Inginjaya Aceh Besar dan Masjid Al-Jihad Geumpang, Aceh Pidie. Bantuan juga diberikan kepada Sekolah Menengah Islam di Bireuen, Aceh Utara. Perbaikan dan perluasan Masjid Agung di Tasikmalaya dan pembangunan Madrasah Islamiyah Pesantren Karang Butoh, Bangkalan, Madura, telah pula mendapat bantuan dana dari Presiden.(AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 549. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.